Jamin Jenazah COVID-19, Legislator Makassar Kena Hukuman Percobaan



 Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengatakan vonis bersalah pada Andi Hadi Ibrahim, legislator DPRD Makassar. Anggota Dewan dari Fraksi PKS itu jamin mayat pasien COVID-19 di Rumah Sakit Umum Wilayah (RSUD) Daya Makassar, supaya bisa dibawa pulang keluarga.


Yang Perlu Dilakukan Dalam Bermain Sabung Ayam Kecuali Hadi, vonis sama dijatuhkan pada Andi Nurrahmat, yang sediakan ambulans untuk mengusung mayat. Ketua majelis hakim Ibrahim Palino, dalam amar putusannya mengatakan, kedua-duanya dapat dibuktikan dengan cara resmi serta memberikan keyakinan bersalah.


Dua terduga dituduh menyalahi Klausal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan, Ketetapan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Penentuan Kedaruratan Kesehatan COVID-19, dan Ketetapan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Gugus Pekerjaan Pemercepatan Perlakuan COVID-19 Juncto Klausal 56 ke-1, kedua KUHPidana.


"Dapat dibuktikan lakukan tindak pidana sesuai tuntutan. Terdakwa divonis 4 bulan kurungan dengan waktu eksperimen 8 bulan," kata Ibrahim dalam sidang di PN Makassar, Senin (14/9/2020).


Legislator DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim dalam masalah itu bertindak selaku penjamin supaya mayat pasien berinisial CR bisa dibawa pulang faksi keluarganya, pada 27 Juni 2020. Terakhir diketahui, hasil tes swab pasien positif COVID-19.


Mengacu dalam tuduhan, Andi Hadi Ibrahim berperanan untuk orang yang membuat serta tanda-tangani surat penjaminan mayat. Sesaat Andi Nurrahmat berperanan untuk orang yang sediakan mobil untuk bawa mayat ke rumah duka.


Majelis hakim menjelaskan, tindakan terdakwa dipandang melanggar ketentuan mengenai prosedur kesehatan, seperti yang tercantum pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU tuntut kedua-duanya dengan Klausal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.


Awalnya, jaksa penuntut umum minta hakim jatuhkan hukuman kurungan 5 bulan dengan waktu eksperimen 12 bulan atau satu tahun. Sidang bimbingan diadakan Selasa, 8 September 2020 kemarin.


Ibrahim mengatakan, bila kembali lagi mengulang tindakannya selama saat eksperimen, terdakwa akan diberi hukuman kurungan sesuai dengan keputusan.


"Bila lakukan tindak pidana selama saat eksperimen itu, yang berkaitan harus jalani hukuman penjara," kata Ibrahim.


Menyikapi hasil keputusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Budiman Mubar menjelaskan berusaha berlaku kooperatif. Faksinya sementara kini akan berdialog dengan cara internal untuk tentukan apa akan tempuh usaha hukum kelanjutan atau mungkin tidak.


"Yang pasti putusannya telah sesuai dengan. Kita tidak mau terburu-buru, kita lakukan musyawarah dahulu, kelak kita pikir-pikir," kata penasihat hukum terdakwa Budiman Mubar waktu didapati selesai persidangan.


Selama proses persidangan, 4 orang saksi sudah didatangkan JPU. Mereka semasing ialah Nurhikma, bidan di RSUD Daya; Halima, seorang perawat RSUD Daya; Eksekutor Harian Dirut RSUD Daya, drg Hasni; serta Koordinator Team Edukasi Satgas COVID-19 RSUD Daya dr Musbicha.


Postingan populer dari blog ini

Theoretically, Transfer for Greater london (TfL) might collection problems

As the climate journalist Mary Heglar writes, we are not short on innovation.

invented sophisticated stone tools